Senin, 18 Februari 2013

PANDUAN KEGIATAN IDENTIFIKASI LAHAN SAWAH


PEMETAAN LAHAN SAWAH



PANDUAN
KEGIATAN IDENTIFIKASI LAHAN SAWAH



TUGAS IDENTIFIKASI LAHAN SAWAH
1.     Membuat titik koordinat dengan menggunakan alat GPS pada setiap hamparan sawah/ padi yang ada dengan cara mendatangi setiap dugaan awal hamparan sawah pada peta kerja.
2.     Membuat titik koordinat dengan menggunakan alat GPS untuk saluran pangairan/ irigasi yang ada pada hamparan sawah irigasi.
3.     Mengabadikan hamparan sawah berikut saluran pengairan/ irigasinya dengan menggunakan kamera digital.
4.     Mencari informasi produktivitas padi dan indeks pertanaman (IP) kepada petani yang ada di sekitar hamparan sawah yang didatangi.
5.     Memasukkan hasil informasi dari alat GPS dan yang didapat dari petani ke dalam form identifikasi lahan sawah.
6.     Men-download hasil tracking GPS ke dalam laptop.




BAB I
PENDAHULUAN


1.1. Latar Belakang
                Identifikasi lahan sawah merupakan salah satu kegiatan dalam pekerjaan pemetaan lahan sawah. Identifikasi yang dilakukan terhadap lahan sawah meliputi identifikasi luas dan jenis sawah, identifikasi jumlah produksi padi (produktivitas) dan indeks pertanaman (IP) pada setiap hamparan sawah, serta identifikasi kondisi saluran irigasi.
Kegiatan identifikasi lahan sawah tersebut secara garis besar terbagi ke dalam tiga jenis kegiatan. Pertama, kegiatan yang dilakukan di kantor atau base camp yaitu pembuatan deliniasi hamparan sawah pada peta kerja. Kedua, kegiatan yang harus langsung dilakukan di lapangan, seperti mendatangi setiap hamparan sawah beserta saluran irigasinya dan melakukan wawancara dengan petani sekitar lahan sawah untuk memperoleh informasi mengenai produktivitas dan indeks pertanaman (IP). Ketiga, kegiatan yang dilakukan setelah diperoleh data dan informasi yang dibutuhkan, yaitu pengisian form identifikasi lahan sawah.
Mengingat pentingnya aspek-aspek yang terkait dengan kegiatan identifikasi lahan sawah dan untuk mendapatkan keseragaman pemahaman diantara petugas (surveyor) identifikasi lahan sawah, maka diperlukan sebuah pedoman kegiatan untuk langkah-langkah pekerjaan yang harus dilakukan.
                Buku ini dimaksudkan sebagai pedoman utama bagi petugas (surveyor) identifikasi lahan sawah dalam melaksanakan kegiatan identifikasi lahan sawah. Buku ini mencakup langkah kerja identifikasi lahan sawah yang sesuai dengan aturan dan kesepakatan yang telah dibuat serta cara pengisian form identifikasi lahan sawah yang benar.

1.2. Tujuan Kegiatan
                Tujuan kegiatan identifikasi lahan sawah adalah untuk memberikan informasi mengenai jenis sawah pada hamparan yang didatangi, membuat titik koordinat (waypoint) di semua hamparan sawah beserta saluran irigasinya, memperoleh photo dari semua hamparan sawah beserta saluran irigasinya, serta mengetahui kondisi saluran irigasi, tingkat produktivitas padi, dan indeks pertanaman (IP) di setiap hamparan sawah.




BAB II
KONSEP DAN DEFINISI


2.1. Peta
                Peta adalah suatu bentuk/ gambar permukaan bumi pada bidang datar dengan skala tertentu melalui sistem proyeksi yang dilengkapi dengan simbol penjelas yang memberikan informasi tentang keadaan suatu wilayah.

2.2. Peta Kerja
Peta  kerja adalah peta citra skala 1:10.000 yang digunakan sebagai peta acuan dalam kegiatan pemetaan lahan sawah. Peta kerja yang digunakan adalah peta citra dari Bakosurtanal yang kemudian dideliniasi bagian gambar yang merupakan perkiraan lahan sawah dan diberi kode untuk setiap gambar hamparan sawah tersebut.

2.3. Hamparan Sawah
Hamparan sawah adalah luasan sawah yang tidak terpisah oleh jalan dan sungai yang dapat mempengaruhi luasan sawah tersebut. Untuk pekerjaan identifikasi lahan sawah ini satu hamparan sawah dapat pula disebut dengan satu poligon deliniasi.

2.4. Deliniasi
Deliniasi adalah penandaan hal yang dianggap penting dengan bentuk garis maupun lambang.

2.5. Titik Koordinat
Titik koordinat adalah suatu titik yang dihasilkan oleh pertemuan antara garis lintang dan garis bujur.

2.6. Waypoint
Waypoint adalah titik lokasi pada peta yang disimpan dalam memori sebagai arah untuk navigasi selanjutnya.

2.7. GPS (Global Positioning System)
GPS adalah sebuah sistem navigasi berbasiskan radio yang memberikan informasi posisi koordinat, kecepatan, waktu dan arah kepada pengguna di seluruh dunia yang menangkap sinyal dari satelit.

2.8. Kompas
Kompas adalah alat untuk menentukan arah timur, utara, barat, dan selatan.

2.9. Form Identifikasi Lahan Sawah
Form identifikasi lahan sawah adalah suatu halaman yang digunakan untuk memasukkan data hasil lapangan.

2.10. Sawah
                Sawah adalah lahan usaha pertanian yang secara fisik berpermukaan rata, dibatas oleh pematang, dan dapat ditanami padi, palawija, atau tanaman budidaya lainnya.

2.10.1. Sawah Irigasi
Sawah irigasi adalah sawah yang system penanamannya mengandalkan air dari saluran irigasi, tidak mengandalkan air hujan. Selama saluran irigasi tersebut masih dapat mengaliri air ke area pesawahan, maka sawah tersebut terus ditanami padi.
2.10.2. Sawah Tadah Hujan
Sawah tadah hujan adalah sawah yang sistem penanamannya hanya mengandalkan air hujan saja. Bila musim hujan datang sawah tersebut baru ditanami padi, dan apabila musim kemarau datang sawah tersebut tidak ditanami padi.
2.10.3. Sawah Pasang Surut
Sawah pasang surut adalah Sawah yang pengairannya tergantung pada air sungai yang dipengaruhi oleh pasang surutnya air laut.
2.10.4. Sawah Lebak
Sawah lebak adalah sawah yang terletak pada dataran banjir.

2.11. Irigasi
Irigasi adalah saluran air yang menyediakan, membagi dan memberi air untuk areal tertentu.

2.12. Produktivitas Padi
Produktivitas padi adalah jumlah produksi padi GKP (Gabah Kering Panen) dalam satuan Ton per hektar.

2.13. Musim Tanam
Musim tanam adalah waktu yang digunakan untuk menanam padi.

2.14. Indeks Pertanaman (IP)
Indeks Pertanaman (IP) adalah jumlah penanaman pada suatu lahan dalam jangka waktu satu tahun.





BAB III
SISTEM DAN PROSEDUR KERJA

 3.1. Sistem Kerja
Sistem kerja identifikasi lahan sawah adalah pengecekkan lahan sawah apakah lahan sawah yang sudah dideliniasi pada peta kerja merupakan lahan sawah atau bukan. Apabila merupakan lahan sawah, maka diambil titik koordinat dengan menggunakan GPS ke tengah sawah dengan jarak minimal 20 meter dari pinggir sawah dan diambil juga photo lahan sawah tersebut. Selanjutnya, mencari informasi dengan wawancara ke petani sekitar lahan sawah mengenai saluran irigasi, produktivitas hasil padi, dan indeks pertanaman (IP) pada lahan sawah tersebut. Apabila terdapat saluran irigasi pada lahan sawah tersebut baik saluran irigasi sekunder/ tertier, maka diambil juga titik koordinat pada saluran tersebut (trackking GPS) kurang lebih 20 meter serta diambil photo saluran irigasi tersebut untuk mendukung informasi yang diperoleh.
Informasi yang diperoleh baik melalui alat GPS maupun dengan wawancara ke petani sekitar lahan sawah dimasukkan pada form identifikasi lahan sawah. Penomoran pada form tersebut harus sesuai dengan penomoran pada peta kerja. Form dan peta kerja kemudian ditanda tangan dan dicap/ stempel di kantor kecamatan setempat oleh petugas yang berwenang. Selanjutnya photo dan data GPS tersebut didownload ke laptop.

3.2. Prosedur Kerja
                Prosedur kerja kegiatan identifikasi lahan sawah merupakan standar operasional pekerjaan yang harus dilakukan surveyor dalam mengidentifikasi setiap hamparan lahan sawah. Prosedur kerja ini terbagi dalam tiga langkah pekerjaan yang harus dilakukan surveyor. Langkah-langkah kerja tersebut antara lain:

A. Langkah Kerja Tahap Pertama (Kantor atau Base Camp)
1.         Siapkan peta kerja (Peta Citra Skala 1:10.000)
2.         Deliniasi hamparan sawah yang ada di peta kerja.
3.         Tentukan titik kordinat bantu setiap hamparan yang ada pada peta kerja dengan menggunakan program Global Mapper yang ada pada laptop.
4.         Masukkan tiap titik koordinat bantu yang sudah dibuat ke dalam alat GPS.

 B. Langkah Kerja Tahap Kedua
1.         Cek semua peralatan yang dibutuhkan untuk ke lapangan.
2.         Nyalakan GPS dan tunggu sampai sinyal satelit tertangkap. Setelah itu, pastikan jejak atau log track dalam kondisi on pada layar menu kemudian simpan/ save track.
3.         Cari di layar menu, titik bantu koordinat/ waypoint yang paling dekat ke hamparan sawah yang dimaksud dan pilih GO TO pada titik bantu koordinat tersebut.
4.         Setelah sampai di satu hamparan, masuk ke dalam sawah kira-kira 20 meter dari pinggir sawah lalu tekan enter yang lama sampai keluar titik koordinat/ waypoint lalu simpan, kemudian mengambil photo hamparan sawah tersebut.
5.         Mencari saluran irigasi sekunder atau tersier lalu buat titik koordinat/ waypoint di titik pertama pada saluran irigasi tersebut, kemudian jalan menelusuri saluran irigasi tersebut dengan jarak kurang lebih 20 meter dan buat kembali waypoint titik kedua, kemudian mengambil photo saluran irigasi tersebut.
6.         Mencari petani di areal pesawahan atau ke rumah-rumah petani dekat areal pesawahan tersebut untuk bertanya mengenai informasi propinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa untuk areal sawah tersebut serta menanyakan juga mengenai informasi saluran irigasi, produktivitas padi, dan indeks pertanaman (IP).

C. Langkah Kerja Tahap Ketiga
1.        Masukkan data dari alat GPS dan informasi dari petani ke dalam form identifikasi lahan sawah yang sudah disediakan.
2.        Download hasil tracking GPS dan photo hamparan sawah dan saluran irigasi ke dalam laptop.
3.        Salin/ copy file hasil tracking GPS dan photo ke dalam flashdisk, kemudian menyerahkannya kepada koordinator.




BAB IV
SISTEMATIKA ALUR KEGIATAN

                Kegiatan identifikasi lahan sawah meliputi tiga tahapan kegiatan yang dapat dilakukan di lokasi yang berbeda. Pertama, kegiatan di kantor atau base camp sebagai kegiatan perencanaan untuk hamparan sawah yang akan didatangi. Kegiatan ini meliputi pengecekka deliniasi hamparan sawah dan titik koordinat bantu untuk memudahkan pencapaian petugas (surveyor) ke lokasi hamparan sawah yang dituju. Kedua, kegiatan yang dilakukan di lapangan atau di hamparan sawah meliputi identifikasi luas dan jenis sawah, pembuatan titik koordinat/ waypoint  untuk hamparan sawah beserta saluran irigasinya, pengambilan photo hamparan sawah beserta saluran irigasinya, wawancara untuk memperoleh informasi mengenai kondisi saluran irigasi, tingkat produktivitas padi, dan indeks pertanaman (IP) di hamparan sawah tersebut. Setelah itu, data dan informasi yang diperoleh dimasukkan ke dalam form identifikasi lahan sawah yang harus selesai di lapangan yang kemudian akan ditanda tangan dan dicap (stempel) oleh petugas berwenang di lokasi hamparan sawah tersebut. Ketiga, kegiatan yang dilakukan di base camp yaitu men-download semua data dari alat GPS dan menyalin (copy) file photo hamparan sawah dan saluran irigasi.
Gambar berikut merupakan kegiatan yang dilakukan di lapangan (hamparan sawah)



BAB V
TATA CARA PENGISIAN
FORM IDENTIFIKASI LAHAN SAWAH


1.       Lembar peta diisi sesuai dengan nomor peta kerja.
2.       Kode hamparan diisi dengan mengurutkan hamparan sawah 1 dengan menuliskan H1 dan seterusnya sesuai dengan jumlah hamparan sawah yang ada dalam satu peta.
3.       Nama merupakan nama petugas (surveyor).
4.       Tanggal adalah tanggal dimana hamparan sawah tersebut dikunjungi.
5.       Propinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa diisi sesuai dengan informasi yang ada di peta dan atau informasi dari warga sekitar hamparan sawah yang dikunjungi.
6.       Kondisi irigasi diisi dengan mencantumkan jumlah persentasi untuk irigasi yang baik dan buruk. Total penjumlahan harus 100 % sehingga apabila kondisi irigasi buruk tidak ada misalnya, maka harus diisikan 0 %.
7.       Jenis sawah diisi dengan cheklist di kolom yang sesuai dengan jenis sawah di hamparan yang dimaksud.
8.       Pengisian produktivitas dan indeks pertanaman (IP) harus sesuai dengan kolom jenis sawah. Produktivitas diisi dengan satuan Ton/ha untuk Gabah Kering Panen (GKP) dan indeks pertanaman (IP) diisi dengan angka 100 untuk masing-masing musim tanam apabila di hamparan sawah pada musim tanam tersebut dilakukan penanaman padi.
9.       Northern dan Eastern adalah titik koordinat yang ada di alat GPS.
10.   Keterangan diisi dengan mencantunkan file photo hamparan sawah beserta saluran irigasinya serta informasi lain yang berguna terkait hamparan sawah di lokasi tersebut.
11.   Tanda tangan dan cap dilakukan di kantor kecamatan setempat atau instansi lain setingkat kecamatan seperti UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dinas Pertanian Kecamatan atau BPP (Badan Penyuluh Pertanian) Kecamatan.


Tidak ada komentar: