Rabu, 20 November 2013

Dampak Konversi Lahan Terhadap Nilai Lahan dan Pengaruhnya Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat di Kawasan Bandung Utara, Kota Bandung

I. Pendahuluan

1. Latar Belakang
                Perkembangan aktivitas ekonomi di suatu wilayah memacu pengembangan wilayah itu sendiri menjadi lebih ramai dan lebih padat penduduk. Ramainya penduduk meningkatkan kegiatan untuk mencukupi kebutuhan pangan dan pemukiman dengan mengonversi lahan yang ada menjadi lahan pertanian dan pemukiman. Konversi lahan menjadi lahan pertanian dan pemukiman tidak akan menimbulkan masalah asalkan dilakukan bukan di kawasan hutan lindung atau kawasan lain yang digunakan sebagai penyangga kehidupan untuk kawasan lainnya, salah satunya kawasan resapan air.
                Berubahnya fungsi suatu kawasan tidak hanya disebabkan oleh masyarakat yang melakukan. Penggunaan lahan yang tidak sesuai fungsinya sering dipicu oleh longgarnya aturan pemerintah sehingga dapat dicari berbagai cara untuk melegalkan pembangunan yang dilakukan. Komitmen terhadap rencana tata ruang harus diusung kembali sehingga degradasi lahan tidak terjadi untuk kawasan yang dilindungi.
Kawasan Bandung Utara yang sebagian wilayahnya masuk wilayah administrasi Kota Bandung dikenal sebagai kawasan resapan air untuk wilayah di sekitarnya. Kawasan Bandung Utara merupakan areal perbukitan yang mempunyai pengaruh cukup besar bagi tata air Cekungan Bandung. Kawasan Bandung Utara dari tahun ke tahun telah berkembang sedemikian rupa sehingga fungsi utamanya sebagai kawasan serapan air saat ini semakin berkurang.
Berkurangnya kawasan resapan air dikarenakan oleh konversi lahan kawasan resapan air di Kawasan bandung Utara menjadi areal pertanian, sementara fungsi areal pertanian berubah fungsinya (terkonversi) menjadi areal pemukiman. Hal tersebut didorong oleh jumlah penduduk di kawasan Bandung Utara semakin meningkat. Jadi, kebutuhan lahan untuk beraktivitas (pertanian) maupun untuk bermukim (pemukiman) akan semakin tinggi seiring dengan semakin meningkatnya pertambahan jumlah penduduk.
Munculnya kegiatan konversi lahan di kawasan tersebut memacu pula pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Namun, perlu diukur sejauhmana dampak pembangunan Kawasan Bandung Utara terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar sehingga ketika diberlakuan peraturan yang tegas, harus diidentifikasi pula dampak lain yang akan ditimbulkan untuk masyarakat sekitar.
Pernah ada kesepakatan yang dibuat untuk penataan dan pengendalian lahan di Kawasan Bandung Utara pada 30 Januari 2008 yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor: 130/O2/Hukum, 660/137-Bapp, 650/104/Bapeda, 180/O2-Perj/2008 dan 650/BA.2-Bappeda/2008, dimana ada lima pihak yang bersepakat, yakni; Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, Walikota Bandung Dada Rosada, Bupati Bandung Obar Sobarna, Walikota Cimahi M.Itoch Tochija, dan Penjabat Bupati Bandung Barat Tjatja Kuswara. Kesepakatan yang dibuat yaitu tentang “Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara”. Isi kesepakatan menyebutkan bahwa semua pihak tersebut sepakat bahwa; (1) Untuk pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Bandung Utara diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat dengan tetap memperhatikan kewenangan Pemkot Bandung, Pemkab Bandung, Pemkot Cimahi, dan Pemkab Bandung Barat. (2) seluruh aspek terkait petunjuk pelaksanaan Perda Provinsi Jabar tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara akan dibahas dan disepakati bersama oleh Pemprov Jabar, Pemkot Bandung, Pemkab Bandung, Pemkot Cimahi, dan Pemkab Bandung Barat.
Perubahan penggunaan lahan yang disebabkan oleh fenomena alam dan aktifitas manusia tersebut akan menyebabkan degradasi lahan. Tanpa adanya usaha perbaikan, lahan yang tidak sesuai fungsinya akan semakin luas dan berpotensi untuk menyebabkan bencana bagi wilayah di sekitarnya. Disamping itu, lahan akan semakin menurun kualitasnya dan pada akhirnya akan menjadi lahan kritis. Berdasarkan kondisi lahan di atas, maka perlu diupayakan identifikasi dan pemetaan konservasi lahan yang sudah dilakukan di Kawasan Bandung Utara untuk menggambarkan sejauhmana perubahan fungsi lahan yang terjadi. Diperlukan pula kajian untuk menjelaskan perkembangan dari adanya kesepakatan pemerintah mengenai pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Bandung Utara tersebut serta dampaknya terhadap wilayah Kawasan Bandung Utara sendiri dan pengaruhnya terhadap masyarakat sekitar. Setelah itu, perlu diusulkan suatu rekomendasi yang dapat mengendalikan dan mengembalikan lahan Kawasan Bandung Utara sesuai dengan perencanaan pemanfaatan dan fungsinya semula.
  
2. Maksud dan Tujuan Penelitian
                Maksud dilakukannya penelitian ini adalah untuk menggambarkan kondisi wilayah dan keadaan sosial ekonomi penduduk akibat pengembangan wilayah yang dilakukan di Kawasan Bandung Utara, Kota Bandung. Sedangkan tujuan diadakannya penelitian ini yaitu untuk:
1.    Mengidentifikasi tingkat perubahan penggunaan lahan (konversi lahan) yang terjadi di Kawasan Bandung Utara, Kota Bandung.
2.    Mengidentifikasi dampak perubahan nilai lahan yang terjadi setelah terjadi konversi lahan.
3.    Mengidentifikasi kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar Kawasan Bandung Utara setelah terjadi konversi lahan.
4.    Menganalisis kebijakan pemerintah daerah dalam mengatur penggunaan lahan sesuai dengan fungsinya.
5.    Menyusun rekomendasi untuk pengembangan Kawasan Bandung Utara.
  
3. Keluaran
                Keluaran (output) yang diharapkan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1.    Adanya gambaran sejauhmana tingkat perubahan penggunaan lahan (konversi lahan) yang terjadi di Kawasan Bandung Utara, Kota Bandung.
2.    Adanya informasi perubahan nilai lahan yang terjadi setelah terjadi konversi lahan.
3.    Adanya gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar Kawasan Bandung Utara setelah terjadi konversi lahan.
4.    Terbangun dan termanfaatkannya informasi mengenai kebijakan pemerintah daerah dalam mengatur penggunaan lahan sesuai dengan fungsinya.

5.    Adanya sebuah rekomendasi untuk pengembangan pemanfaatan Kawasan Bandung Utara.


II. Tinjauan Pustaka

2.1. Pengembangan Wilayah
Secara garis besar, teori perkembangan wilayah di bagi atas 4 (empat) kelompok yaitu:  Kelompok pertama adalah teori yang memberi penekanan kepada kemakmuran wilayah (local prosperity). Kelompok kedua menekankan pada sumberdaya lingkungan dan faktor alam yang dinilai sangat mempengaruhi keberlanjutan sistem kegiatan produksi di suatu daerah (sustainable production activity). Kelompok ini sering disebut sebagai sangat perduli dengan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Kelompok ketiga memberikan perhatian kepada kelembagaan dan proses pengambilan keputusan di tingkat lokal sehingga kajian terfokus kepada governance yang bisa bertanggung jawab (resposnsible) dan berkinerja bagus (good). Kelompok keempat perhatiannya tertuju kepada kesejahteraan masyarakat yang tinggal di suatu lokasi (people prosperity).
1.     Teori Keynes
Teori ini dicetuskan oleh Keynes. Dalam aliran Keynes mengemukakan bahwa karena upah bergerak lamban, sistem kapitalisme tidak akan secara otomatis menuju keseimbangan penggunaan tenaga secara penuh (full employment equilibrium). Akibat yang ditimbulkan adalah justru sebaliknya, equilibrium deemployment yang dapat diperbaiki melalui kebijakan fiskal atau moneter untuk meningkatkan permintaaan agregat.
2.    Teori Neoklasik
Salah satu teori pengembangan wilayah dan kota menyatakan bahwa salah satu pertumbuhan ekonomi adalah satu proses yang gradual di mana pada satu saat kegiatan manusia semuanya akan terakumulasi. Dalam teori ini terdapat pernyataan  sebagai berikut :
-      Pemenuhan pekerjaan yang terus menerus tidak dapat diterapkan pada sistem multi-regional dimana persoalan regional timbul disebabkan karena perbedaan-perbedaan geografis dalam hal tingkat penggunaan sumber daya.
-      Persaingan sempurna tidak dapat diberlakukan pada perekonomian regional dan spasial.
-      Tingkat pertumbuhan terdiri dari 3 sumber: akumulasi modal, penawaran tenaga kerja dan kemajuan teknologi.
-      Implikasi dari persaingan sempurna adalah modal dan tenaga kerja akan berpindah apabila balas jasa faktor-faktor tersebut berbeda-beda.
-      Modal akan bergerak dari daerah yang mempunyai tingkat biaya tinggi ke daerah yang mempunyai tingkat biaya rendah, karena keadaan yang terakhir memberikan suatu penghasilan yang lebih tinggi.
-      Tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan akan pindah ke daerah lain yang mempunyai lapangan kerja baru pendorong untuk pembangunan di daerah tersebut.
-      Dalam perkembangan ekonomi jangka panjang senantiasa akan muncul kekuatan tandingan yang dapat menanggulangi ketidakseimbangan dan mengembalikan penyimpangan kepada keseimbangan yang stabil sehingga tidak diperlukan intervensi kebijakan secara aktif.
3.    Teori “inter” dan “intra” wilayah oleh Mirdal (Era tahun 1950)
Dalam teori ini terdapat Pengertian ”backwash effects” dan ”spread effects” Backwash effects contohnya adalah makin bertambahnya permintaan masyarakat suatu wilayah kaya atas hasil-hasil dari masyarakat miskin berupa bahan makanan pokok seperti beras yang sumbernya dari pertanian masyarakat wilayah miskin. Sementara Spread effects contohnya adalah makin berkurangnya kualitas pertanian masyarakat miskin akibat dampak negatif dari polusi yang disebabkan oleh masyarakat wilayah kaya.
4.    Teori Trickle down Effect (Hirschman) EraTahun 1950
Trickle down effects adalah perkembangnan meluasnya pembagian pendapatan. Teori “trickle down effects” dari pola pembangunan yang diterapkan di wilayah miskin di negara berkembang dirasa tidak berhasil memecahkan masalah pengangguran, kemiskinan dan pembagian pendapatan yang tidak merata, baik di dalam negara berkembang masing maupun antara negara maju dengan negara berkembang. Misalnya yang terjadi antara negara Indonesia (dalam hal ini dikategorikan wilayah miskin) dan negara Jepang (wilayah kaya). Indonesia merupakan salah satu pemasok bahan baku untuk Jepang, sementara kenyataan yang terjadi Jepang semakin kaya dan Indonesia semakin miskin. Maksudnya, tingkat kemiskinan di Indonesia lebih tinggi daripada tingkat kemiskinan di Jepang.
5.    Teori Tempat Sentral oleh Walter Christaller tahun 1933
Pada tahun 1933, Walter Christaller memusatkan perhatianya terhadap penyebaran pemukiman, desa dan kota-kota yang berbeda-beda ukuran luasnya. Penyebaran tersebut kadang-kadang bergerombol atau berkelompok dan kadang-kadang terpisah jauh satu sama lain. Atas dasar lokasi dan pola penyebaran pemukiman dalam ruang ia mengemukakan teori yang disebut Teori Tempat Yang Sentral (Central Place Theory) (Nursid Sumaatmadja, 1981).
Model ini dikembangkan untuk suatu wilayah abstrak dengan ciri-ciri sebagai berikut:
-      Wilayahnya adalah daratan, semua adalah datar dan sama.
-      Gerakan dapat dilaksanakan ke segala arah
-      Penduduk memiliki daya beli yang sama dan tersebar secara merata pada seluruh wilayah.
-      Konsumen bertindak rasional sesuai dengan prinsip minimalisasi jarak/biaya.
-      Penerapan model ini sangat simple karena karakteristik, tingakt pendapatan (daya beli) masyarakat hamper sama.
6.    Teori Von Thunen
Membahas tentang perbedaan lokasi dari berbagai kegiatan pertanian atas dasar perbedaan sewa tanah (pertimbangan ekonomi). Asumsi-asumsi dalam model Von Thunen:
-      Wilayah analisis bersifat terisolir sehingga tidak terdapat pengaruh pasar dari kota lain.
-      Tipe pemukiman adalah padat di pusat wilayah (pusat pasar) dan makin berkurang kepadatannya apabila menjauhi pusat wilayah.
-      Seluruh fasilitas model memiliki iklim, tanah dan topografi yang seragam.
-      Fasilitas pengangkutan adalah primitif (sesuai pada zamannya) dan relatif seragam.
-      Ongkos ditentukan oleh berat barang yang dibawa kecuali perbedaan jarak ke pasar, semua faktor alamiah yang mempengaruhi penggunaan tanah adalah seragam dan konstan.
7.    Teori lokasi biaya minimum oleh Max Weber tahun 1929
Teori ini menganalisis lokasi kegiatan industri. Asumsi-asumsi yang digunakan Weber:
-      Unit telaahan adalah suatu wilayah terisolasi, iklim yang homogen, konsumen terkonsentrasi pada beberapa pusat, dan kondisi pasar adalah persaingan sempurna.
-      Beberapa sumber daya alam seperti air, pasir dan batu bara tersedia dimana-mana dalam jumlah yang memadai.
-      Material lainnya seperti bahan bakar mineral dan tambang tersedia secara sporadis dan hanya terjangkau pada beberapa tempat terbatas.
-      Tenaga kerja tidak tersebar merata tapi berkelompok pada beberapa lokasi dan dengan mobilitas yang terbatas.
8.    Teori lokasi pendekatan pasar (Losch)
Teori ini melihat persoalan dan sisi permintaan (pasar). Lokasi penjual sangat berpengaruh terhadap jumlah konsumen. Makin jauh dari pasar, konsumen enggan karena biaya transportasi tinggi.
9.    Teori polarization effect dan Trickle down effect (Hirchmant)
Dalam teori ini berpandapat bahwa perkembangan suatu wilayah tidak terjadi secara bersamaan. Dalam teori ini terdapat system polarisasi perkembangan suatu wilayah yang kemudian akan memberikan efek ke wilayah lainnya, atau dengan kata lain, suatu wilayah yang berkembang akan membuat wilayah di sekitarnya akan ikut berkembang.
10.  Teori pusat pertumbuhan (Friedman)
Teori ini lebih menekankan pada pembentukan hirarki guna mempermudah pengembangan system pembangunan dengan asumsi bahwa dengan adanya pusat pertumbuhan akan lebih memudahkan dan pembangunan akan lebih terencana.

11.  Teori dari Ir. Sutami tahun 1970
Beliau berpendapat bahwa pembangunan infrastruktur yang intensif untuk mendukung pemanfaatan potensi sumber daya alam akan mampu mempercepat pengembangan wilayah. Era transisi meberikan kontribusi lahirnya konsep hirarki kota-kota dan dan hirarki prasarana jalan melalui orde kota.
Perkembangan wilayah tergantung dari sumber daya alam yang terdapat di daerah tersebut, karena pada umumnya wilayah dengan pusat industri akan manarik masyarakat untuk dating karena potensi lapangan pekerjaan terbuka luas. Contohnya adalah adanya pembangunan infrastruktur industri pertambangan nikel (PT. Inco) di sorowako membuat daerah sorowako yang dulunya terpencil berubah menjadi kota industri (kota yang tercipta karena adanya industri) contoh lainnya adalah Kabupaten Asiki (papua) berkembang karena adanya industri tripleks di daerah tersebut (PT. Korindo)
12.  Teori Kutub Pertumbuhan oleh Perroux tahun 1955
Teori ini dikemukakan oleh Perroux pada tahun 1955, atas dasar pengamatan terhadap proses pembangunan. Perroux mengakui kenyataan bahwa pembangunan tidak terjadi dimana-mana secara serentak, tetapi muncul ditempat-tempat tertentu dengan intensitas yang berbeda. Tempat-tampat itulah yang dinamakan titik-titik dan kutub-kutub pertumbuhan. Dari titik-titik dan kutub-kutub pertumbuhan itulah pembangunan akan menyebar melalui berbagai saluran dan mempunyai akibat akhir yang berlainan pada perekonomian secara keseluruhan.

2.2. Konversi Lahan
Lahan (tanah) merupakan bagian dari ruang sehingga pemanfaatan lahan harus sesuai dengan perencanaan tata ruang. Yang dimaksud dengan pemanfaatan lahan merupakan penggunaan lahan pada fungsi waktu tertentu. Penggunaan lahan merupakan suatu keadaan dimana suatu areal lahan ditempati oleh vegetasi, bangunan, atau objek/ kegiatan lain, baik yang ditata maupun yang tidak ditata.
Lahan kritis merupakan lahan atau tanah yang saat ini tidak produktif karena pengelolaan dan penggunaan tanah yang tidak atau kurang memperhatikan syarat-syarat konservasi tanah dan air, sehingga lahan mengalami kerusakan, kehilangan atau berkurang fungsinya sampai pada batas yang telah ditentukkan atau diharapkan. Secara umum lahan kritis merupakan salah satu indikator adanya degradasi (penurunan kualitas) lingkungan sebagai dampak dari berbagai jenis pemanfaatan sumber daya lahan yang kurang bijaksana.
Ciri utama lahan kritis adalah gundul, terkesan gersang dan bahkan muncul batu-batuan di permukaan tanah dan pada umumnya terletak di wilayah dengan topografi lahan berbukit atau berlereng curam (Hakim dkk., 1991). Tingkat produksi rendah yang ditandai oleh tingginya tingkat keasaman, rendahnya unsur hara (P, K, Ca, dan Mg), rendahnya kapasitas tukar kation, kejenuhan basa dan kandungan bahan organik, serta tingginya kadar Al dan Mn yang dapat meracuni tanaman dan peka terhadap erosi. Selain itu pada umumnya lahan kritis ditandai dengan vegetasi alang-alang dan memiliki pH tanah relatif lebih rendah yaitu sekitar 4.8 hingga 5.2 karena mengalami pencucian tanah yang tinggi serta ditemukan rhizoma dalam jumlah banyak yang menjadi hambatan mekanik dalam budidaya tanaman.
Faktor- Faktor yang menyebabkan terjadinya lahan kritis, antara lain sebagai berikut:
1.         Kekeringan, biasanya terjadi di daerah-daerah bayangan hujan.
2.         Genangan air yang terus-menerus, seperti di daerah pantai yang selalu tertutup rawa-rawa.
3.         Erosi tanah dan masswasting yang biasanya terjadi di daerah dataran tinggi, pegunungan, dan daerah yang miring. Masswasting adalah gerakan masa tanah menuruni lereng.
4.         Pengolahan lahan yang kurang memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan. Lahan kritis dapat terjadi di dataran tinggi, pegunungan, daerah yang miring, atau bahkan di dataran rendah.
5.         Masuknya material yang dapat bertahan lama kelahan pertanian (tak dapat diuraikan oleh bakteri) misalnya plastic. Plastik dapat bertahan ± 200 tahun di dalam tanah sehingga sangat mengganggu kelestaian kesuburan tanah.
6.         Pembekuan air,biasanya terjadi daerah kutub atau pegunungan yang sangat tinggi. 
Pencemaran, zat pencemar seperti pestisida dan limbah pabrik yang masuk ke lahan pertanian baik melalui aliran sungai maupun yang lain mengakibatkan lahan pertanian baik melalui aliran sungai maupun yang lain mengakibatkan lahan pertanian menjadi kritis.Beberapa jenis pestisida dapat bertahan beberapa tahun di dalam tanah sehingga sangat mengganggu kesuburan lahan pertanian.
Jika lahan kritis dibiarkan dan tidak ada perlakuan perbaikan, maka keadaan itu akan membahayakan kehidupan manusia, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Maka dari itu, lahan kritis harus segera diperbaiki. Untuk menghindari bahaya yang ditimbulkan oleh adanya lahan kritis tersebut, pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan, yaitu melakukan rehabilitasi dan konservasi lahan-lahan kritis di Indonesia.
            Upaya penagggulangan lahan kritis dilaksanakan sebagai berikut.
1.         Lahan tanah dimanfaatkan seoptimal mungkin bagi pertanian, perkebunan, peternakan, dan usaha lainnya.
2.         Erosi tanah perlu dicegah melalui pembuatan teras-teras pada lereng bukit.
3.         Usaha perluasan penghijauan tanah milik dan reboisasi lahan hutan.
4.         Perlu reklamasi lahan bekas pertambangan.
5.         Perlu adanya usaha ke arah Program kali bersih (Prokasih).
6.         Pengolahan wilayah terpadu di wilayah lautan dan daerah aliran sungai (DAS).
7.         Pengembangan keanekaragaman hayati.
8.         Perlu tindakan tegas bagi siapa saja yang merusak lahan yang mengarah pada terjadinya lahan kritis.
9.         Menghilangkan unsure-unsur yang dapat mengganggu kesuburan lahan pertanian, misalnya plastik. Berkaitan dengan hal ini, proses daur ulang sangat diharapkan.
10.      Pemupukan dengan pupuk organik atau alami, yaitu pupuk kandang atau pupuk hijau secara tepat dan terus-menerus.
11.      Guna menggemburkan tanah sawah, perlu dikembangkan tumbuhan yang disebutAzola.
12.      Memanfaatkan tumbuhan eceng gondok guna menurunkan zat pencemaran yang ada pada lahan pertanian. Eceng gondok dapat menyerap pat pencemar dan dapat dimanfaatkan untuk makanan ikan. Namun, dalam hal ini kita harus hati-hati karena eceng gondok sangat mudah berkembang sehingga dapat menggangu lahan pertanian. 
             Lahan potensial adalah lahan yang belum dimanfaatkan atau belum diolah dan jika diolah akan mempunyai nilai ekonimis yang besar karena mampunyai tingkat kesuburan yang tinggi dan mempunyai daya dukung terhadap kebutuhan manusia. Lahan potensian merupakan modal dasar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu harus ditangani dan dikelola secara bijak. Daerah diluar jawa banyak memiliki daerah produktif yang sangat potensial, tetapi belum atau tidak dimanfaatkan sehingga daerah ini dikenal dengan daerah yan sedang tidur.
Dengan pertumbuhan penduduk dan ekonomi, tekanan terhadap tanah semakin meningkat. Hutan di luar pualu jawa di ubah menjadi lahan pertanian, kawasan pertambangan, dan perkebunan. Sementara itu, lahan pertanian di pulau Jawa diubah menjadi kawasan pemukiman dan industri serta waduk. Kehutanan, pertambangan, dan pertanian juga dapat membuat tanah menjadi tidak produktif untuk kegiatan ekonomi lebih lanjut.
Program untuk meningkatkan produksi pangan dan perluasan pemukiman dalam skala besar-besaran telah memberikan kontribusi dalam pembukaan hutan dan belukar. Hal ini menyebabkan meningkatnya erosi, berkurangnya kesuburan dan produktivitas lahan, serta hilangnya habitat. Walaupun sejumlah kawanan alami, baik daratan maupunhutan, telah dilindungi dari dampak kegiatan manusia melalui penetapannyasebagai cagar alam dan taman nasional, sejumlahbesar lahan masih belum diusahakan oleh manusia secara optimal.
Lahan potensial merupakan modal dasar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan hidp manusia. Maka dari itu, harus ditangani secara bijaksana dalam pemanfaatan lahan potensial dan jangan sampai malah merusak lingkungan.
Lahan potensial tersebar di tiga wilayah utama daratan, yaitu di daerah pantai, dataran rendah, dan dataran tinggi. Lahan-lahan di wilayah pantai didominasi oleh tanah alluvial (tanah hasil pengendapan). Tanahini cukup subur karena banyak mengandung mineral-mineral yang diangkut bersama lumpur oleh sungai kemidian diendapkan di daerah muara sungai.
Mulai dataran pantai sampai ketinggian 300 m dari permukaan laut merupakan areal lahan dataran rendah. Bila curah hujannya cukup memadai, zona dataran rendah ini merupakan wilayah lahan hutan hujan tropis yang sangat subur. Mulai ketinggian 500 meter di atas permukaan laut merupakan wilayah tanah tinggi, kondisi wilayahnya merupakan lahan bergelombang, berbukit-bukit sampai daerah pegunungan. Bagi daerah-daerah tanah tnggi yang dipengaruhi oleh gunung berapi,kondisi lahannya di dominasi oleh tanah vulkanik yang subur yang terkandung mineral haranya cukup tinggi.
Daerah pegunungan yang memiliki curah hujan tinggi, merupakan daerah yang rawan erosi tanah. Selain proses erosi, di daerah-daerah yang memiliki crah hujan tinggi keadaan tanahnya biasanya berwarna merah kecoklatan (pucat), karena unsure-unsur hara dan humusnya banyak tercuci dan terhanyutkan oleh air hujan. Jenis tanah ini kurang subur. Conth tanah yang sudah banyak mengalami pencucian di antaranya tanah latosol dan tanah podzolik serta tanah laterit.
Upaya-upaya pelestarian dan peningkatan manfaat lahan-lahan potensial dilaksanakan antara lain dengan cara berikut:
1.         Merencanakan penggunaan lahan yang digunakan manusia.
2.         Menciptakan keserasian da keseimbangan fungsi dan intensitas penggunaan lahan dalam wilayah tertentu.
3.         Merencanakan penggunaan lahan kota agar jangan sampai menimbulkan dampak pencemaran.
4.         Menggunakan lahan seoptimal mungkin bagi kepentinganmanusia.
5.         Memisahkan penggunaan lahan untuk permukiman, industry, pertanian, perkantoran, dan usaha-usaha lainnya.
6.         Membuat peraturan perundang-undangan yang meliputi pengaliahn hak atas tanah untuk kepentingan umum dan peraturan perpajakan.
7.         Melakukan pengkajian terhadap kebijakan tata ruang, perijinan, dan pajak dalam kaitannya dengan konversi penggunaan lahan.
8.         Menggunakan teknologi pengolahan tanah, penghijauan, reboisasi, dan pembuatan sengkedan di aderah pegunungan.
9.         Perlu usaha pemukiman penduduk dan pengendalian peladang berpindah.
10.      Mengelola dengan baik daerah aliran sungai, daerah pesisir, dan daerah di sekitar lautan.

2.3. Konsep Tata Ruang
Teori-teori pengembangan wilayah menganut berbagai azas atau dasar dari tujuan penerapan masing-masing teori. Kelompok pertama adalah teori yang memberi penekanan kepada kemakmuran wilayah (local prosperity). Kelompok kedua  menekankan pada sumberdaya lingkungan dan faktor alam yang dinilai sangat mempengaruhi keberlanjutan sistem kegiatan produksi di suatu daerah (sustainable production activity). Kelompok ini sering disebut sebagai sangat perduli dengan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Kelompok ketiga memberikan perhatian kepada kelembagaan dan proses pengambilan keputusan di tingkat lokal sehingga kajian terfokus kepada governance yang bisa bertanggung jawab (resposnsible) dan berkinerja bagus (good). Kelompok keempat perhatiannya tertuju kepada kesejahteraan masyarakat yang tinggal di suatu lokasi (people prosperity).
Dalam kaitan tersebut keseluruhan kelompok teori tersebut tidak seluruhnya bertentangan satu dengan yang lainnya, namun dalam penggunaanya dapat dijadikan suatu sinergi. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar yang terkandung dalam Undang-Undang Penataan Ruang yang menyatakan bahwa penataan ruang merupakan suatu proses yang didalamnya terkandung muatan proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, serta pengendaliannya. Konsep dasar penataan ruang wilayah dan kota dengan pendekatan pengembangan wilayah pada dasarnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjamin lingkungan hidup yang berkelanjutan dengan memperhatikan keunggulan komparatif di suatu wilayah, dan mengurangi kesenjangan pembangunan dengan mengurangi kawasan-kawasan yang miskin, kumuh dan tertinggal.  Salah satu kegiatannya adalah peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap faktor-faktor produksi, pengolahan dan pemasaran, serta mendorong dan memfasilitasi masyarakat dengan sarananya. Pengembangan wilayah dilakukan menitikberatkan pada aspek ruang atau lokasi untuk mengoptimalisasi sumber daya alam yang ada dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.
Penataan ruang merupakan suatu langkah pendekatan spasial untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999, pelaksanaan kegiatan pengembangan wilayah dan pembangunan perkotaan dilaksanakan dengan pendekatan bottom-up dan melibatkan semua pelaku pembangunan (stakeholders) pada setiap tahap pembangunan. Pengembangan wilayah dan pembangunan perkotaan secara realistis memperhatikan tuntutan dunia usaha dan masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana sehingga aktivitas perekonomian dalam wilayah atau kawasan dapat berjalan dengan baik, yang selanjutnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus untuk menjaga dan meningkatkan mutu lingkungan.
Untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah,  ada dua hal yang dapat dilakukan pemerintah pusat. Pertama, adalah dengan memfasilitasi peningkatan kemampuan pemerintah daerah. Pemerintah, sebagaimana digariskan oleh UU 22/1999, memfasilitasi dengan cara pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi. Salah satu contoh penting untuk tersebut adalah adanya pedoman standar pelayanan minimal untuk bidang penataan ruang dan permukiman yang dikeluarkan oleh Depkimpraswil. Dengan adanya standar tersebut, maka pemerintah daerah wajib untuk memenuhi kebutuhan minimal warganya dalam kebutuhan prasarana maupun bidang penataan ruang antara lain: keharusan adanya RTRW Kota dan RDTR pada kawasan strategis, fasilitas perizinan (IMB dan izin lokasi), sistem informasi, unit pengaduan, dan pemeriksaan berkala dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang. Namun demikian, fasilitasi tersebut secara konsisten tetap memperhatikan ide dan gagasan asli (genuine) yang bersumber dari masyarakat dan pelaku pembangunan perkotaan.
Pemerintah pusat merupakan “penjaga” kepentingan nasional. Karena itu, peran yang kedua adalah pemerintah pusat juga mengeluarkan kerangka perencanaan makro seperti struktur tata ruang nasional. Pada tingkatan rencana makro tersebut, yang merupakan fokus penataan adalah bagaimana mewujudkan struktur perwilayahan melalui upaya mensinergikan antar kawasan yang antara lain dicapai dengan pengaturan hirarki fungsional yaitu: sistem kota-kota, sistem jaringan prasarana wilayah, serta fasilitasi kerjasama lintas propinsi, kabupaten, dan kota.
Strategi pembangunan wilayah dan perkotaan mempunyai prinsip dasar pembangunan dari masyarakat untuk masyarakat dan oleh masyarakat. Hal ini dapat tercapai bila proses pembangunan berakar pada kemampuan sumber daya alamnya dan kreativitas seluruh pelaku pembangunan.  Terkait dengan prinsip dasar tersebut, pemerintah harus mengupayakan bentuk-bentuk partisipasi yang efektif dan produktif. Pemerintah pusat dalam hal ini adalah fasilitator untuk pencapaian community driven planning tersebut. Dengan demikian proses pelaksanaan pengembangan wilayah dan kota diharapkan akan mencapai hasil secara efektif dengan memanfaatkan sumber daya secara efisien dan ditangani melalui kegiatan penataan ruang.
Strategi kebijaksanaan penataan ruang disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Keterpaduan program, bagi semua sektor dengan memperhatikan lintas sektoral tetapi juga lintas wilayah melalui kerangka pengembangan wilayah atau kawasan.
b.      Pendekatan yang mengedepankan peran masyarakat dalam pembangunan.
c.       Sinerji pembangunan dengan memperhatikan potensi dan keunggulan lokal dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d.      Akomodatif terhadap berbagai masukan, kemitraan dengan seluruh stakeholder dan transparansi dalam pelaksanaan pembangunan.
e.      Mengupayakan pelaksanaan pembangunan yang konsisten terhadap rencana tata ruang.
f.        Penegakkan hukum yang konsisten. Dengan penegakan hukum, diharapkan dapat terhindari kepentingan sepihak, dan terlaksanananya pembagian peran yang “seimbang” antar seluruh pelaku pembangunan.
g.       Melakukan kerja sama antar wilayah untuk menciptakan sinerji pembangunan.
                                Dalam kaitan dengan strategi pengembangan perkotaan, beberapa hal dapat menjadi pertimbangan, seperti:
1)      Penanganan pembangunan kota yang bersifat mendesak dan jangka pendek
a.       Kebijakan pembangunan kota diarahkan pada pemulihan kondisi kota dan pengembalian fungsi kota untuk segera dapat menjamin keamanan dan kenyamanan kehidupan kota, terutama di kota-kota metropolitan dan besar.
b.      Kebijakan pembangunan kota sebagai upaya menjamin kelangsungan kegiatan-kegiatan dan program-program pembangunan yang sedang berjalan.
2)      Penanganan pembangunan kota berkelanjutan (jangka menengah dan panjang)
a.       Meningkatkan peran pembinaan pembinaan perkotaan bagi daerah dalam pembangunan perkotaan
b.      Mendorong dan meningkatkan kapasitas pusat maupun daerah  dalam pengelolaan pembangunan kota yang lebih efisien dan efektif melalui pelatihan pengembangan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya.
c.       Mengurangi ketidakseimbangan pertumbuhan kawasan kota
d.      Mendorong usaha pelestarian sumber daya alam dan buatan serta pemulihan kota
e.      Meningkatkan daya saing kota sesuai dengan potensi yang dimiliki.
f.        Mendorong keterkaitan desa-kota melalui peningkatan aksesibilitas kota-desa dan mengembangkan fasilitas dan sarana produksi.


III. Metode Penelitian

3.1. Kerangka Pemikiran
Kawasan Bandung utara adalah kawasan yang meliputi sebagian wilayah Kota Bandung,  Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi dengan di sebelah utara dan timur dibatasi oleh punggung topografi yang menghubungkan puncak Gunung Burangrang, Manglayang, sedangkan di sebelah barat dan selatan dibatasi oleh garis (kontur) 750m dpl. Kawasan Bandung Utara dikenal sebagai kawasan resapan air untuk wilayah di sekitarnya.
Permasalahan yang terjadi saat ini yaitu adanya konversi lahan dari kawasan resapan air menjadi lahan pertanian, di satu sisi terjadi pula konversi lahan pertanian menjadi lahan pemukiman sering dengan berkembangan aktivitas pembangunan di Kawasan Bandung Utara serta bertambahnya jumlah penduduk.
Kondisi saat ini dimana terjadi banyak pembangunan pemukiman di Kawasan Bandung Utara menjadi issue yang sangat tajam dan muncul berbagai polemik. Disinyalir adanya peraturan yang tidak tegas terhadap kelompok masyarakat menjadikan pengelolaan tata ruang dan pengunaan lahan di kawasan tersebut menjadi tidak teratur. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, perlu suatu kajian yang dapat memetakan Kawasan Bandung Utara dilihat dari berbagai aspek sehingga dapat disimpulkan untuk perencanaan fungsi kawasan tersebut ke depannya. Banyaknya perubahan penggunaan lahan (konversi lahan) menyebabkan perubahan pula pada nilai lahan serta berpengaruh terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar. Dari kajian tersebut akan memunculkan suatu rekomendasi untuk pengelolaan Kawasan Bandung Utara selanjutnya.

3.2. Kebutuhan dan Analisis Data
                Data yang dibutuhkan untuk penelitian ini yaitu data primer dan sekunder. Data primer diperoleh langsung melalui wawancara dengan kuesioner, wawancara mendalam (Indepth Interview), dan PRA (Participatory Rural Apraisal). Data sekunder diperoleh dari BPS (Badan Pusat Statistik), dinas atau instansi terkait berupa regulasi atau Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, laporan-laporan LSM/ NGO, penelitian-penelitian yang telah dilakukan universitas, dan jurnal (studi literatur).
                Analisis data akan dilakukan dengan analisis deskriptif dan analisis kuantitatif. Analisis deskriptif untuk menggambarkan kondisi lahan di Kawasan Bandung Utara yang masuk dalam wilayah administrasi Kota Bandung serta kondisi sosial ekonomi masyarakat dari adanya pembangunan di wilayah tersebut. Sementara, analisis kuantitatif dilakukan untuk menganalisis kebijakan pemerintah mengenai tata ruang dan penggunaan lahan yang telah dilakukan. Kemudian dilakukan pula analisis untuk memunculkan rekomendasi kebijakan dan pengelolaan tata ruang untuk Kawasan Bandung Utara, Kota Bandung.

3.3. Lokasi dan Responden Penelitian
Lokasi penelitian akan dilakukan di Kawasan Bandung Utara, Kota bandung.  Wilayah Kawasan Bandung Utara sendiri memliki luas sekitar 38.548 hektar. Secara administratif meliputi 3 wilayah yakni Kota Bandung (10 kecamatan/35 kelurahan), Kabupaten Bandung (9 kecamatan/62 desa), dan Kota Cimahi (2 kecamatan/9 kelurahan). Kajian ini difokuskan untuk Kawasan Bandung Utara yang masuk wilayah administrasi Kota Bandung.
Secara geografis Kota Bandung terletak di wilayah Jawa Barat dan merupakan Ibu kota Provinsi Jawa Barat. Kota Bandung terletak di antara 1070 – 430 Bintang Timur dan 60 00 – 60 20 Lintang Selatan dengan luas wilayah 16.729,50 Ha. (167,67 Km2). Kota Bandung terletak pada ketinggian 768 meter di atas permukaan laut, titik tertinggi di daerah Utara dengan ketinggian 1.050 meter dan terendah di sebelah Selatan adalah 675 meter di atas permukaan laut.
Kota Bandung Bandung dikelilingi oleh pegunungan, sehingga Bandung merupakan suatu cekungan (Bandung Basin), di bagian Selatan permukaan tanah relatif datar, sedangkan di wilayah Kota Bandung bagian Utara berbukit-bukit.
Adapun batas-batas administratif Kota Bandung, sebagai berikut :
1.       Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
2.       Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
3.       Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Terusan Pasteur Kecamatan Cimahi Utara, Cimahi Selatan, dan Kota Cimahi.
4.       Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Dayeuh Kolot, Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2008 Tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Pemekaran dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan Dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, wilayah administratif kecamatan dan kelurahan Kota Bandung terdiri dari tiga puluh (30) kecamatan dan seratus lima puluh satu (151) kelurahan.
Responden penelitian adalah warga di wilayah Kawasan Bandung Utara yang masuk ke dalam wilayah administrasi Kota Bandung. Jumlah penduduk untuk Kawasan Bandung Utara secara keseluruhan sebanyak 11. 784 jiwa. Responden terdiri dari berbagai elemen masyarakat. Penelitian akan didukung juga informasi dari Key Informan. Key Informan terdiri dari petugas dari instansi pemerintahan, pihak akademisi atau pakar tata ruang, dan LSM atau NGO yang fokus untuk permasalahan perkotaan.

Tidak ada komentar: